Senin, 15 Februari 2016

PENERIMAAN CALON SISWA SIPSS T.A.2016



Bersama ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa pada tanggal 21 Maret 2016 akan dibuka Pendidikan Pembentukan SIPSS T.A. 2016 dengan jumlah peserta didik 50 (lima puluh) orang dari seluruh Indonesia.Lama pendidikan 6 (enam) bulan dengan tempat pendidikan di Akpol Semarang.
a. Ketentuan penerimaan:
1) Penerimaan Calon Siswa SIPSS T.A. 2016 dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis);
2) Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka Penerimaan Calon Siswa SIPSS;
3) Para calon harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersih (hindari masalah suap dan sponsor, yang justru akan merugikan calon);
4) Dalam rangka pelaksanaan seleksi Penerimaan Calon Siswa SIPSS T.A. 2016, tidak dipungut biaya apapun juga;
5) Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus Pendidikan Pembentukan SIPSS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
b. Persyaratan umum:
1) Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita);
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4) Berumur paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun;
5) Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setingkat RSUD);
6) Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK/surat keterangan dari Polres/Tabes setempat);
7) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian sesuai keahlian dan latar belakang program studinya.
c. Persyaratan lain:
1) Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
2) Berijazah :
a) S2 Profesi : Kedokteran Forensik dan Psikologi;
b) S1 Profesi : Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi;
c) S1 Umum :
(1) Teknik Informatika, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Nuklir, Teknik Metalurgi, Teknik Kimia dan Teknik Arsitektur;
(2) Akuntansi, Agama Hindu (Pendidikan agama, Filsafat Agama dan Teologi), Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Desain Grafis, Hukum Pidana, Mipa Biologi, Mipa Kimia, Seni Musik, Sandi Negara dan Psikologi;
d) D-IV : Ahli Nautika Tk. III (Wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
e) Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan untuk program studi yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), terdafar di BAN-PT serta wajib melampirkan tanda lulus/Ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik;
f) Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Lluar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
g) Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2016 maksimal:
(1) S2 Profesi : 33 (tiga puluh tiga) tahun;
(2) S1 Profesi : 29 (dua puluh sembilan) tahun;
(2) S1 Umum/D-IV : 26 (dua puluh enam) tahun;
3) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku) :
a) Pria : 160 (seratus enam puluh) Cm;
b) Wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm.
4) Belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sangggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pembentukan;
5) Mampu mengoperasikan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijazah;
6) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
7) Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
8) Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
9) Khusus untuk prodi Kedokteran :
a) Bersedia ditempatkan di fungsi Brimob dan mengikuti spesialis Kedokteran Forensik dengan membuat surat pernyataan;
b) Dokter Umum diutamakan yang sudah mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif dan atau keterangan masih mengikuti Internsip;
c) Dokter Gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) Definitif;
d) Dokter Spresialis menyertakan Ijazah Dokter Spesialis.
10) Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:
a) Tingkat Daerah dengan sistem gugur meliputi :
(1) Pemeriksaan administrasi awal;
(2) Pemeriksaan kesehatan tahap I dan II;
(3) Pemeriksaan dan pengujian psikologi;
(4) Pemeriksaan PMK;
(5) Pemeriksaan administrasi akhir;
(6) Sidang kelulusan tingkat Panda.
b) Tingkat Pusat dengan sistem gugur meliputi :
(1) Pemeriksaan Administrasi;
(2) Pemeriksaan kesehatan tahap I, kesehatan tahap II dan kesehatan jiwa;
(3) Pemeriksaan Psikologi Wawancara;
(4) Pemeriksaan PMK Wawancara;
(5) Uji Akademik menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
(a) Tes Potensi Akademik (TPA);
(b) TOEFL;
(6) Uji Kompetensi;
(7) Pemeriksaan/Uji kemampuan jasmani;
(8) Sidang penetapan kelulusan akhir.
d. Persyaratan pendaftaran:
Calon peserta diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu secara online ke website www.penerimaan.polri.go.id, kemudian setelah mendaftar online dan mendapat nomor registrasi kemudian calon wajib datang sendiri ke tempat pendaftaran (tidak boleh diwakilkan oleh siapapun juga) dengan membawa dokumen/berkas asli beserta fotokopi yg telah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
1) KTP, KK asli dan fotokopi yang dilegalisir;
2) Akte kelahiran/Surat kenal lahir asli dan fotokopi yang dilegalisir;
3) Semua Ijazah yang dimiliki (SD, SMP, SMA, PT dan Transkrip Nilai) asli dan fotokopi yang dilegalisir;
4) Fotokopi Keputusan/Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Tabes setempat (lampirkan fotokopi yg telah dilegalisir dari Polres/Tabes yg menerbitkan;
6) Surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD asli dan fotokopi yg telah dilegalisir;
7) KTP orang tua / wali (lampirkan fotokopi yg telah dilegalisir dari Kecamatan setempat);
8) Pas foto berwarna (latar belakang merah) ukuran 4 x 6 = 16 lembar;
9) Pas foto close up berwarna setengah badan menghadap ke depan ukuran post card/3R (dengan latar belakang berwarna merah) = 2 (dua) lembar;
10) Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam 2 (dua) lembar map (warna kuning) terpisah dengan ketentuan sebagai berikut :
a) 1 (satu) berkas map yang berisi dokumen asli;
b) 1 (satu) berkas map yang berisi dokumen arsip / fotokopi.